Mengharamkan Riba Menunjukkan Kebodohan Muhammad Yang Tidak Paham Hukum Taurat Musa

Larangan memungut riba sudah ditulis dalam Hukum Taurat Musa, yang diperkirakan sudah dipraktekkan di kalangan orang Yahudi sejak sekitar 2000 tahun sebelum Muhammad lahir. Larangan itu dapat dibaca di bawah ini.

Ulangan 23:19-20 Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat dibungakan. Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga--supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya."

Imamat 25:35-37 Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga tidak sanggup bertahan di antaramu, maka engkau harus menyokong dia sebagai orang asing dan pendatang, supaya ia dapat hidup di antaramu. Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba dari padanya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu dapat hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kauberikan dengan meminta riba.

Keluaran 22:25 Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.

Dalam Hukum Taurat Musa orang Yahudi dilarang menungut bunga uang dari orang yang miskin dengan maksud menolong orang miskin. Orang Yahudi menerapkan hukum itu dengan tidak memungut bunga urang yang dipinjamkan kepara sesama orang Yahudi tetapi kepada orang bukan Yahudi mereka memungut bunga uang.

Yesus yang menggenapi Hukum Taurat, memisahkan antara persoalan bisnis dan persoalan tolong menolong. Masalah riba harus dilihat terpisah, untuk kepentingan bisnis bunga uang tidak haram tetapi untuk menolong sesama manusia yang membutuhkan, pertolongan tidak perlu diberikan dalam bentuk tidak memungut riba, karena bisa dilakukan dengan jalan memberikan uang atau bantuan lain.

Gereja Katolik pada awalnya pernah menerapkan larangan memungut riba tapi kemudian disadari tidak bisa bersaing dengan sistem perbangkan yang menerapkan bunga dan larangan itu ahirnya tidak dilanjutkan dan tolong menolong diberikan tidak dalam bentuk keringan bunga.

Muhammad yang buta huruf bukan hanya tidak bisa membaca kitab orang Yahudi tetapi yang lebih memprihatinkan tidak paham maksud larangan memungut bunga uang. Kita baca apa yang disampaikan Muhammad dan tertulis di dalam al-Quran.

4:160-161. Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

3:130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
[228]. Yang dimaksud riba di sini ialah riba nasi'ah. Menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. Lihat selanjutnya no. [174].

3:135. Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri[229], mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.
[229]. Yang dimaksud perbuatan keji (faahisyah) ialah dosa besar yang mana mudharatnya tidak hanya menimpa diri sendiri tetapi juga orang lain, seperti zina, riba. Menganiaya diri sendiri ialah melakukan dosa yang mana mudharatnya hanya menimpa diri sendiri baik yang besar atau kecil.

30:39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

2:278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
2:279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

2:275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
[174]. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[175]. Maksudnya: orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang
[176]. Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

Muhammad mengubah larangan memungut riba dari maksud untuk menolong menjadikan barang haram, tidak boleh diberlakkan dalam bentuk apa pun. Karena kebodohannya Muhammad berani memasukkan ke dalam al-Quran ayat berikut.

2:276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah[177]. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[178].
[177]. Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[178]. Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.

Secara nalar bunga uang tidak mungkin hilang karena sistem perbankkan harus hidup dengan bunga. Perbankan syariah tumbuh setelah negara-negara Arab mempunyai banyak uang yang didapat dari harga minyak yang tinggi. Agar uang Arab tersebut dapat dimanfaatkan oleh negara kapitalis mereka membuka perbankan Syariah. Tapi perbankkan Syariah tidak mungkin mengganti perbankan konvensional dan jumlah uang Arab juga tidak mungkin mendominasi pasar uang dunia. Jadi Muhammad memang bodoh karena buta huruf.

Tidak ada komentar: