Bagimana Muhammad menyempurnakan Taurat, budak perempuan nasibnya malah menjadi lebih buruk

AS menulis pesan ke akun fb saya, “Kitab2 ALLAH yg diturunkan sprt zabur, taurot, injil kmd disempurnakan mjd al quran. “

Pesan itu saya pasang di dinding dengan tambahan, “bisa tolong dibantu mana bagian dari Turat dan Injil yang disempurnakan al-Quran, agar menjadi jelas bagi kita semua.” Jawabnya ada yang mengutip ayat al-Quran, "Hai ahli Kitab, Marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara Kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah". (3:64) Tentu ini tidak menjawab pertanyaan bagaimana al-Quran menyempurnakan Taurat, karena ayat al-Quran tersebut hanyalah tuduhan Muhammad dan untuk membantu memahami perbedaan Taurat dan al-Quran mari kita ambil masalah budak perempuan.

Perhatikan bagian dari isi Taurat di bawah ini.

Ulangan 15:12-18 "Apabila seorang laki-laki atau perempuan dari bangsamu menjual dirinya menjadi budakmu, ia harus bekerja untukmu selama enam tahun. Dalam tahun yang ketujuh ia harus dibebaskan. Budak yang dibebaskan itu tak boleh dibiarkan pergi dengan tangan kosong. Berilah kepadanya dengan murah hati dari apa yang diberikan TUHAN Allahmu kepadamu yaitu kambing domba, gandum dan anggur. Ingatlah bahwa kamu dahulu budak di Mesir lalu dibebaskan oleh TUHAN Allahmu; itulah sebabnya saya berikan perintah ini kepadamu. Tetapi kalau budak itu tidak mau pergi karena ia mencintai kamu dan keluargamu dan senang tinggal bersamamu, bawalah dia ke pintu rumahmu dan tindiklah telinganya, maka ia akan menjadi budakmu seumur hidupnya. Begitu juga harus kamu perlakukan budakmu yang perempuan. Kalau kamu membebaskan seorang budak, janganlah merasa kesal, sebab selama enam tahun ia telah bekerja untuk kamu dengan separuh upah seorang pelayan. Lakukanlah perintah itu, maka TUHAN Allahmu akan memberkati segala usahamu."

Keluaran 21:7-11 Kalau seorang perempuan Ibrani dijual sebagai budak oleh ayahnya, perempuan itu tidak dibebaskan sesudah enam tahun, jadi berbeda dengan budak laki-laki. Kalau ia tidak menyenangkan tuannya yang berniat mengawininya, maka ia harus dijual kembali kepada orang tuanya. Perempuan itu tidak boleh dijual kepada orang asing, sebab ia sudah diperlakukan dengan tidak adil oleh tuannya yang tidak menepati janjinya. Apabila seseorang membeli budak perempuan untuk dijadikan istri anaknya, budak perempuan itu harus diperlakukannya seperti anaknya sendiri. Kalau anak laki-laki itu kawin lagi, ia tetap berkewajiban untuk memberi makanan dan pakaian serta semua hak seperti biasa kepada istrinya yang pertama. Kalau ia tidak memenuhi kewajiban itu, ia harus membebaskan istrinya itu tanpa menerima uang tebusan."

Imamat 19:20-22 Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang perempuan, yakni seorang budak perempuan yang ada di bawah kuasa laki-laki lain, tetapi yang tidak pernah ditebus dan tidak juga diberi surat tanda merdeka, maka perbuatan itu haruslah dihukum; tetapi janganlah keduanya dihukum mati, karena perempuan itu belum dimerdekakan. Laki-laki itu harus membawa tebusan salahnya kepada TUHAN ke pintu Kemah Pertemuan, yakni seekor domba jantan sebagai korban penebus salah. Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu dengan domba jantan korban penebus salah di hadapan TUHAN, karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia beroleh pengampunan dari dosanya itu.

Dalam Hukum Taurat, budak perempuan yang dijadikan istri harus diperlakukan sebagai istri bukan sebagai pemuas nafsu seksual dan tawanan perang yang akan diambil sebagai istri juga harus diperlakukan sebagai istri yang terhormat. Bandingkan ayat-ayat yang dibuat Muhammad yang berkaitan dengan budak perempuan, Anda bisa melihat sendiri bahwa budak perempuan yang dihormati dalam Hukum Taurat dilecehkan oleh aturan yang dibuat Muhammad.

4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[282]. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[283]. Ialah: selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam surat An Nisaa' ayat 23 dan 24.
[284]. Ialah: menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.

4:25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[285], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[285]. Maksudnya: orang merdeka dan budak yang dikawininya itu adalah sama-sama keturunan Adam dan Hawa dan sama-sama beriman.

33:50. Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Walaupun tidak ada lagi perbudakan di Indonesia, apakah kita tetap akan membiarkan anak bangsa ini percaya bahwa aturan yang dibuat oleh Muhammad yang merugikan budak perempuan sebagai aturan dari Tuhan, jawabannya kembali ke Anda semua yang mencintai negeri ini.

Tidak ada komentar: