Agar tidak ada zinah, Muhammad memberi solusi, legalkan melalui prosedur nikah dan talak

Orang yang menggunakan nama Bunga Maut menulis di dinding FB saya.

Ulangan 22:28-29 Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum
bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan, maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh

nb: gue tau kok klo hukum dalam kitab tsb diatas adalah hanya sebuah cerita, tp apa tanggapannya klo hukum agama tidak jelas bagi si pemerkosa.
bagemana cara menghntikan pemikiran laki2 untuk tidak memperkosa? toh hukumannya malah enak pada si laki2. klo si korban pasti MUAK melihat muka orang yang telah keterpaksaan membuatnya harus mau menikah dengan pemerkosa.

“Kamu telah mendengar firman: Janganlah berzinah. Tetapi Aku berkata padamu. Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya, maka jika matamu yang kanan menyesatkan engkau, cungkillah dan buanglah, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa daripada tubuhmu dengan utuh dicampakkan ke dalam neraka (Injil Matius 5:27-30).
HUKUMAN YANG MENGERIKAN
“Rabi, perempuan ini tertangkap basah ketika ia se-dang berbuat zinah. Yohanes 8:4
====>desakan kaum yesus untuk menghukum mati sesuai hukum taurt, tp yesus berkata:
“Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendak-lah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu.? Yohanes 8:7
====>kaumnya mulai meninggalkannya karna pastilah kaum itu memiliki dosa. lalu yesus berkata:
“Hai perempuan, di manakah mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum engkau?” Jawabnya: “Tidak ada, Tuhan.” Lalu kata Yesus: “Aku pun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang.” Yohanes 8:10
##dan padahal--------->" Aku datang bukan untuk meniadakannya melainkan untuk menggenapinya"
-------------------->TIDAKADA HUKUMAN

yang mestinya jeli tu kamu, udah jelas kok klo tuhan lu punya dosa, klo dia kagak berdosa, pastiya dia menghukumnya. bisa mikir gak sih lo "Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa"-------> so yesus tentu membebaskannya, wong dia punya dosa juga.

Dari isi tulisan bisa dipastikan BM telah membaca Alkitab dan menemukan kesalahan dalam Parjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, bahkan bisa membuktikan bahwa Yesus adalah orang bedosa. Mengapa dengan mudah BM menemukan kesalahan Alkitab, karena sudah mendapat petunjuk dari Muhammad orang buta huruf yang mengangkat dirinya nabi bahwa Alkitab salah dan yang benar adalah al-Quran. Mendapat provoksi itu BM tidak membaca al-Quran karena sudah percaya bahwa al-Quran kitab terahir yang ditutunkan Allah Swt yang pasti benar, hanya orang bodoh yang tidak percaya al-Quran, karena secara logika tidak ada manusia yang mampu menandingi kepandaian Tuhan.

Bukan hanya percaya bahwa al-Quran datang dari Allah Swt, BM juga tidak bisa membaca al-Quran karena kitab itu sulit dibaca, hanya beirsi ayat-ayat yang tidak saling menyambung dan hanya orang tertentu yang bisa menafsirkannya sedangkan membaca Alkitab jauh lebih mudah karena sebagain besar disampaikan dalam bentuk cerita dan cerita yang disusun lebih dari 2000 tahun yang lalu dengan mudah dapat dilihat kelemahannya.

Mari kita bantu BM memahami ajaran Muhammad yang tertuang di dalam al-Quran. Perhatikan ayat berikut.

23:5-6 dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
[994]. Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum Muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Imam boleh melarang kebiasaan ini lihat selanjutnya no. [282].

Aturan perkawinan buatan Muhammad yang dimasukkan ke dalam al-Quran yang menitik beratkan pada sahnya perkawinan sebagai syarat untuk melakukan hubungan seksual berpengaruh besar dalam pembentukan peradaban suatu bangsa karena perkawinan yang benar bukan lisensi untuk melakukan hubungan seksual tapi suatu tekad membangun keluarga sebagai masyarakat kecil yang manjadi bagian dari masyarakat luas. Di tangan keluarga sebagai masyarakat kecil itulah nasib bangsa di kemudian hari ditentukan, karena proses evolusi terjadi di dalam keluarga.

Bahwa aturan perkawinan yang menitik beratkan sahnya sebagai lisensi untuk melakukan hubungan seksual bukan untuk membangun keluarga pernah dikritik oleh Bung Karno di tahun 1940 dalam tulisan berjudul Islam Sontoloyo dan tulisan itu dimuat di majalah Panji Islam.”Dulu pernah saya melihat satu kebiasaan aneh di salah satu kota kecil di tanah Priangan. Di situ banyak sundal, banyak bidadari-bidadari yang menyediakan tubuhnya buat pelepas nafsu. Tetapi semua bidadari-bidadari itu bidadari Islam, bidadari yang tidak melanggar sesuatu syarak agama. Kalau tuan ingin melepaskan tuan punya birahi kepada salah seorang dari mereka, maka adalah seorang penghulu yang akan menikahkan tuan lebih dulu dengan dia buat satu malam. Satu malam itu tuan tuan punya istri yang sah, satu malam tuan boleh berkumpul dengan dia tanpa melanggar larangan zina. Keesokan harinya bolehlah tuan jatuhkan talak tiga kepada tuan punya kekasih tadi.” (DBR I, hal 497)

4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[282]. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[283]. Ialah: selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam surat An Nisaa' ayat 23 dan 24.
[284]. Ialah: menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.

Di dalam ayat di atas Muhammad melegalkan perzinahan asal pihal laki-laki membayar maharnya dan ayat ini yang dijadikan dasar para penghulu melakukan praktek seperti yang dikritik Sukarno. Apa Motivasi Muhammad mengeluarkan atruan seperti itu? Mari kita buka kaitannya dengan Injil.

Dalam hukum Taurat, untuk menjaga kekudusan perkawinan, perempuan yang kedapatan berzinah harus dihukum mati dengan cara dilempari batu sampai mati. Kasus itu pernah dibawa ke hadapan Yesus.

Yohanes 8:3-11 Maka ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi membawa kepada-Nya seorang perempuan yang kedapatan berbuat zinah. Mereka menempatkan perempuan itu di tengah-tengah lalu berkata kepada Yesus: "Rabi, perempuan ini tertangkap basah ketika ia sedang berbuat zinah. Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapat-Mu tentang hal itu?" Mereka mengatakan hal itu untuk mencobai Dia, supaya mereka memperoleh sesuatu untuk menyalahkan-Nya. Tetapi Yesus membungkuk lalu menulis dengan jari-Nya di tanah. Dan ketika mereka terus-menerus bertanya kepada-Nya, Iapun bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: "Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu." Lalu Ia membungkuk pula dan menulis di tanah. Tetapi setelah mereka mendengar perkataan itu, pergilah mereka seorang demi seorang, mulai dari yang tertua. Akhirnya tinggallah Yesus seorang diri dengan perempuan itu yang tetap di tempatnya. Lalu Yesus bangkit berdiri dan berkata kepadanya: "Hai perempuan, di manakah mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum engkau?" Jawabnya: "Tidak ada, Tuhan." Lalu kata Yesus: "Akupun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang."

Persoalan zinah sudah ada sejak manusia ada. Hukum Taurat memberi hukum yang sangat berat kepada wanita yang berzinah tetapi Yesus mengajarkan jangan menghukum orang itu. Mengikuti ajaran Yesus bisa ditafsirkan Yesus membiarkan perzinahan tanpa dihukum. Kalau dilihat apa yang diajarkan Yesus secara keseluruhan, perkawinan adalah suatu yang kudus yaitu antara satu laki-laki dan satu permpuan dengan janji seumur hidup, perkawinan itu yang diberkati Tuhan, tapi penyelewengan dari perkawinan yang kudus yang hanya didasari nafsu menjadi tanggung jawab pelakunya, tidak bisa diberi sangsi hukum karena hal itu dilakukan atas kemauan bersama tetapi tetap bukan hubungan yang diberkati Tuhan. Tidak semua perbuatan manusia berdampak sangsi hukum, ada bagian yang menjadi tanggungjawab pribadi.

Muhammad memberikan solusi atas persoalan itu yaitu melegalkan perzinahan dengan mahar melalui pernikahan untuk kemudian diberi talak sehingga orang yang harus dihukum karena zinah tinggal orang yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah. Kekudusan perkawinan yang melihbatkan berkat Tuhan tinggal menjadi stempel untuk mengesahkan sahnya hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan.

Kepada saudara Muslim mari kita bersama-sama mempelajari ajaran Muhammad dan al-Quran sebelum Anda mencari kesalahan di Alkitab. Kitab Yahudi itu sudah ratusan tahun dibahas dan ditelanjangi. Tapi al-Quran selama ini sulit dibahas secara terbuka karena dijaga dengan pedang dan umatnya sendiri sulit memahami isinya. Al-Quran sulit dipahami bukan berarti bermutu buatan Allah swt yang Pandai tetapi memang isinya hanya ocehan yang keluara dari mulut Muhammad yang buta huruf.

Tidak ada komentar: