Saya dermakan saya punya darah dengan mengucapkan ayukur alhamdulilah kepada Allah, bahwa Dia memperkenankan saya menolong sesama manusia yang luka parah. Mungkin darahku itu akan masuk ke dalam tubuhnya orang Belanda, atau orang Indonesia, atau orang lain-lain, atau orang Inggris atau orang Jerman, atau orang Italia, orang Islam atau orang Nasrani, orang beragama atau orang Kafir, orang pencinta Allah atau orang durhaka yang memaki-maki kepada Allah karena lukanya itu, ach, adakah Islam melarang manusia meskipun itu tidak dari agama Islam, atau tidak beragama sama sekali?
Bahkan meskipun umpamanya darahku itu masuk ke dalam tubuhnya orang kafir, orang pendurhaka, orang musuh, tetapi saya yakin itu satu pertolongan yang terpuji, walaupun pertolongan yang remeh seremah remehnya pun juga. Sebab pada waktu si musuh itu menggeletak di atas meja operasi, dengan lukanya parah dan darahnya hampir habis, sakitnya melebihi tiap-tiap deritaan dan ingatannya barangkali melayang kepada....ibu atau kepada...kekasih pada waktu itu, ach, pada waktu itu ia bukan lagi musuh, melainkan manusia sengsara, manusia celaka, sesama mahluk Allah, yang tiada berdaya lagi dan tiada kemampuan apa-apa lagi. Ia manusia celaka, korbannya satu sistem.
Dan apakah yang musti saya katakan atas alasan itu, yang mengatakan haram memasukan darah seorang Muslim “yang suci” ke dalam tubuhnya seorang bukan Muslim “yang tidak suci” atau memasukan darah seorang kafir “yang tidak suci” ke dalam tubuhnya seorag Muslim “yang tentu suci”? Dari manakah ini mengambil dalil “suci” atau “tidak suci” dan dari manakah mengambil alasan hukum haram pemasukkan yang satu kepada yang lain.
Dalil bahwa Quran mengatakan seorang Musyirikin najis? Benar Quran ada mengatakan begitu, tetapi najis apanya? Najis tubuhnyakah? Najis darahnyakah? Tidak! Yang dikatakan oleh Quran najis, ialah najis fahamnya, najis iktikadnya, majis fikirannya, majis “agamanya”. Sebab mereka kaum Musyirikin sekonyong-konyong tidak dianggap lagi najis, manakala mereka mengucapkan iman kepada Allah dan Muhammad Rasullulah. Mereka sekonyong-konyong tidak lagi najis, manakala fahamnya, kepercayaannya, agamanya berganti, dari syirik kepada Islam. Dan tentang darah yang mengalir di dalam tubuh mereka darah itu tidak najis, tidak kotor, tidak suci, selama darah itu belum menjadi “kotoran”; yang demikian itulah najis, tetapi janganlah lupa juga akan hukum, bahwa darahnya orang Islam juga menjadi najis, manakala dari darah orang Islam itu melekat menjadi “kotoran” di kulit atau di pakaian kita. “Darah kotor” yang demikian itu najis, tetapi jangan lupa juga akan hukum, bahwa darah yang asalnya dari orang kafir manapun darah yang asalnya dari orang beragama, baik darahnya orang yang anti Tuhan, maupun darahnya orang yang sembahyang seratus kali tiap-tiap hari dan tiap-tiap malam.
Maka oleh karena itu, manakala kita membawa dalil ayat Quran yang mengtakan orang Musyrik itu najis, maka dalil itu tidaklah bisa dipakai buat mengganti kepada tranfusi darah bukan paham kemusyrikan, bukan agama kemusyirikan, yang memang itulah kotor dan najis! Tetapi darah, dan darah yang ditransfusikan itu bukan “darah kotoran” yang telah tercampak di tanah atau di mana saja yang mengasih sifat “kotoran” kepadanya; darah yang ditransfusikan itu adalah plasma hidup yang bersih dan yang murni. Darah yang ditransfusikan itu bukan buat membuat kotor, tapi buat menyambung jiwa orang yang celaka hebat dabn terancam bahaya maut. Daging babi nyata haram dimakannya, alkohol dan candu nyata haram diminumnya, tetapi daging babi dan alkohol dan candu itu hilang sama sekali keharamannya, manakala perlu dimakan dan diminumya buat menyambung nyawa!
Dikutip dari “Bloedtransfusie dan sebagian kaum ulama” oleh Sukarno yang dimuat di majalah Pandji Islam tahun 1941 (DBR Jilid Pertama halaman 504-506)
Catatan: Apa yang ditulis Bung Karno menyangkut inti dasar ajaran Islam yang sesat, yaitu mengatakan bahwa orang menjadi suci karena masuk Islam, padahal kesucian seseorang tidak bisa didapat dengan memasang lebel agama apa pun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar